Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalteng, Penegakan Hukum Penggunaan Jalan Ditegakan 

    Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalteng, Penegakan Hukum Penggunaan Jalan Ditegakan 
    Gambar: Kondisi Ruas Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun Beberapa Waktu lalu dengan kondisi rusak oleh angkuta PBS

    PALANGKA RAYA - Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penggunaan ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya, oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik yang ada beraktivitas produksi di wilayah Kab Gunung Mas (Gumas) dan wilayah sekitar, menjadi agenda DPRD Kalimantan Tengah.

    DPRD Kalteng, mengundang sejumlah Forkompinda dan perwakilan masyarakat Gumas, di wakilkan oleh Aliansi Masyarakat Gumas, melaksanakan Rapat Dengar pendapat, untuk menindaklanjuti permasalah selama ini.

    Pada pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin - poin untuk ditindak lanjuti kedepannya, terutama bagi para PBS yang melewati ruas jalan itu.

     "Selama saya mengikuti RDP tersebut, ada progres yang menunjukan sesuai dengan harapan, nah.. ini ada suatu kepastian penegakan hukum di kesimpulan rapat, " kata  Yepta, koordinator Aliansi Masyarakat Gunung Mas.

    Selain itu juga katanya, akan segera dibentuk tim percepatan jalan koridor, untuk PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten sekitarnya. Tentunya apa yang dibahas di DPRD Kalteng tadi siang, terkait ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun, sangat diharapakan masyarakat khususnya, masyarakat Gumas.

    Jalan yang merupakan urat nadi masyarakat  dalam beraktivitas, khususnya masyarakat Gumas, terganggu akibat aktivitas beberapa PBS, khususnya angkutan batu bara, kayu dan kelapa sawit (CPO).

    Baik melalui dana konsursium dan dana APBD I Kalimantan Tengah, jalan tersebut selalu rusak kembali akibat dilalui oleh angkutan yang melebihi Tonase, sesuai Perda  7 Tahun 2012 Kalteng dan peraturan perundangan.

     "Pembahasan utama menekan agar pihak PBS membuat jalan koridor sendiri dalam angkutan hasil produksinya dan penegakan hukum terkait penggunaan jalan serta tonase sesuai aturan hukum yang ada, " terangnya.

    Poin poin yang dihasilkan dalam RDP oleh DPRD Kalteng, ada 9 (Sembilan) poin, yaitu. Pengetatan penggunaan jalan ruas Palangka Raya - Kuala Kurun sesuai peraturan yang ada, evaluasi pelaksanaan kegiatan Konsersium, penegakan hukum terkait penggunaan jalan terkait tonase, perlu jalan alternatif/koridor alternatif.

    Mendesak izin jalan koridor ke Pemerintah pusat, melakukan pengetatan selama perbaikan jalan, usulan pembangunan jembatan timbang yang akan dibahas tahun anggaran 2023, perlu tim khusus dalam pembangunan jalan koridor, dan perusahan wajib melakukan pengawasan dalam angkutan tonase.

    Dalam RDP itu, dihadiri dan disepakati semua yang hadir, terdiri dari, Ketua DPRD Kalteng, Polda Kalteng, Kapolres Gunung Mas, Pemda Gunung Mas, DPRD Kab Gunung Mas dan Ketua Aliansi Masyarakat Gunung Mas.

     "Dengan di fasilitasi oleh DPRD Gunung Mas, DPRD Kalteng, terutama pihak - pihak PBS, artinya kita sama - sama mengawasinya, " tutup Yepta.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pelonggaran Masker, Ditpolairud Polda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Ombak Tinggi, Ditpolairud Polda Kalteng...

    Berita terkait